PERUBAHAN NAMA PADA AKTA PENCATATAN SIPIL

Administrator 01 November 2017 12:13:42 WIB

PERUBAHAN NAMA PADA AKTA PENCATATAN SIPIL

Syarat Perubahan Nama:

a. Penetapan Pengadilan Negeri

b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil;

c. Foto Copy KK dan KTP;

d. Bagi Orang Asing dilengkapi foto copy dengan menunjukkan aslinya:

e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP; dan

f. Surat Kuasa diatas materai cukup bagi yang dikuasakan;

g. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.

h. Biaya pencatatan perubahan nama untuk pelaporan 0-30 hari 

GRATIS sedangkan untuk pelaporan lebih dari 30 hari dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)

 

Komentar atas PERUBAHAN NAMA PADA AKTA PENCATATAN SIPIL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License