PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL
Administrator 01 November 2017 12:14:04 WIB
PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL
Syarat:
a. Surat Pengantar dari Desa dan diketahui oleh Camat;
b. Foto Copy KTP;
c. Foto Copy KK;
d. Bagi Pemohon Orang Asing dilengkapi foto copy, dengan menunjukkan aslinya:
1) Dokumen Imigrasi;
2) STLD dari Kepolisian; dan
3) Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.
e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.
LEGALISIR FOTOCOPY KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Syarat:
Foto Copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil dengan menunjukkan aslinya
Komentar atas PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- POSTER LIBUR CUTI
- SAFARI TARAWIH PEMERINTAH KALURAHAN GADINGSARI (MASJID AL MUJAHIDIN PATIHAN) 4 April 2024
- BUKA BERSAMA DAN SAFARI RAMADHAN PEMERINTAH KALURAHAN GADINGSARI (MASJID BISMILLAHINUR WONOREJO 1) 4
- PERTEMUAN RUTIN KADER KESEAHTAN KALURAHAN GADINGSARI 4 April 2024
- KOORDINASI PEMBENTUKAN TPS SEMENTARA 2 April 2024
- APEL DAN KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN BULAN APRIL 2024 1 April 2024
- FESTIVAL LOMBA RAMADHAN 1445 H 31 Maret 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License