PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL

Administrator 01 November 2017 12:14:04 WIB

PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL

Syarat:

a. Surat Pengantar dari Desa dan diketahui oleh Camat;

b. Foto Copy KTP;

c. Foto Copy KK;

d. Bagi Pemohon Orang Asing dilengkapi foto copy, dengan menunjukkan aslinya:

1) Dokumen Imigrasi;

2) STLD dari Kepolisian; dan

3) Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan.

e. Bagi Pemohon Orang Asing Tinggal Terbatas membawa SKTT dan Penduduk Orang Asing Tinggal Tetap membawa KK dan KTP.

 

LEGALISIR FOTOCOPY KUTIPAN AKTA PENCATATAN SIPIL

Syarat:

Foto Copy Kutipan Akta Pencatatan Sipil dengan menunjukkan aslinya

Komentar atas PENERBITAN SURAT KETERANGAN PENCATATAN SIPIL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License