PINDAH KELUAR PENDUDUK
Administrator 01 November 2017 12:14:34 WIB
PINDAH KELUAR PENDUDUK
9. JENIS PELAYANAN : PINDAH PENDUDUK
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat Pindah Penduduk :
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 3 hari |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya/Gratis,
|
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen Surat Pindah penduduk
|
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
|
SUMBER :DISDUKCAPIL BANTUL
Komentar atas PINDAH KELUAR PENDUDUK
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENYALURAN BERAS CADANGAN BANTUAN PANGAN JANUARI 2024
- KOORDINASI TERKAIT LOMBA DESA
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ANGGOTA KPPS
- PISAH SAMBUT BAMUSKAL PERIODE 2018-2024 KEPADA PERIODE 2024-2030
- Koordinasi Relawan FPRB dan TRC (Tsunamy Ready Community) Kalurahan Gadingsari
- Apel dan Koordinasi Pekanan Pemerintah Kalurahan Januari 2024
- APEL DAN KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN JANUARI 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License