Sosialisasi Pekerja Migran Indonesia

Niken Rahmawati 16 Oktober 2025 11:38:46 WIB

Senin (6/10) bertempat di Aula Kalurahan Gadingsari, telah diadakan Sosialisasi Pekerja Migran Indonesia. Acara ini dimulai pada pukul 09.00. Hadir dalam acara ini Lurah Gadingasari Widodo, S.P., M.Sc., seluruh Pamong dan Dukuh Kalurahan Gadingsari, Ketua Bamuskal Kal Gadingsari Bp. Kasiran.

Dalam Sosialisasi ini sebagai narasumber adalah TIM dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam materinya menyampaikan Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan: berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; memiliki kompetensi; sehat jasmani dan rohani; terdaftar dan memiliki nomor kepersertaan Jaminan Sosial; dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Setelah sesi tanya jawab acara ditutup dengan doa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License