Bamuskal

Administrator 12 Agustus 2025 11:34:03 WIB

Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan. Badan Permusyawaratan Kalurahan berfungsi menetapkan peraturan Kalurahan bersama Lurah,   menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Anggota Bamuskal adalah wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Berdasarkan Keputusan Bupati dalam SK Penetapan Nomor 488 Tahun 2023 dan SK Perpanjangan nomor 327 Tahun 2024, berikut adalah daftar anggota Bamuskal Kalurahan Gadingsari periode 2024 - 2032 : 

NO JABATAN NAMA LENGKAP L/P ALAMAT
1 Ketua Drs. Kasiran L Soko/ Bantulan
2 Wakil Ketua Ngadiya, S.Pd,.M.M. L Wonoroto
3 Sekretaris Eko Wahyu Wulandari, S.Pd.SD. P Tegesan
4 Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dan Pembinaan Kemasyarakatan Bambang Tri Bawa, S.P. L Dayu
5 Ketua Bidang Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Supriyanta, M.Pd. L Wonorejo II
6 Anggota Parmanto L Klagaran
7 Anggota Giyantara L Demakan

 

 

PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB

Pengumuman untuk warga Kalurahan Gadingsari diharapkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Juni 2025.

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License