Gambaran Umum Bamuskal

Administrator 29 Mei 2026 14:29:40 WIB

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa. Sesuai Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, sehingga dalam penyebutan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berganti nama yang baru menjadi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BAMUSKAL).

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bamuskal ditunjang dengan anggaran yang bersumber dari APBKal, sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan Bamuskal mempunyai kewajiban membuat Laporan Tahunan yang berupa Laporan Kinerja Bamuskal.

Anggota bamuskal dipilih secara demokratis oleh masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan dalam jumlah anggota Bamuskal. Di Gadingsari, ada 6 wilayah keterwakilan untuk 18 padukuhan, dan 1 keterwakilan perempuan.

PENGUMUMAN

pengumuman
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License