BUMKAL
Administrator 02 Juni 2026 14:47:24 WIB
Badan Usaha Milik Kalurahan atau disebut sebagai BUMKAL merupakan Lembaga Kalurahan yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BUMKAL atau sebutan sebelumnya BUMDES menjadi lembaga yang bertindak sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUMKalurahan dapat menjadi penyumbang pendapatan asli kalurahan disamping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di Kalurahan Gadingsari, ditetapkan BUMKAL "Sempulur Jaya Barokah" sebagai nama BUMKAL Gadingsari. BUMKAL berlokasi dan beroperasi di lingkup wilayah Kalurahan Gadingsari.
Bebas Denda Pajak Kendaraan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelaksanaan BLT DD Bulan September 2026
- Pamong Gadingsari Hadiri Senam bersama Forkompimkap bulan September 2026
- Carik Gadingsari Hadiri Penguatan RPMKal, Penyusunan Rencana Aksi dan Proposal
- Pelatihan Digital Marketing bagi Warga Purna PMI
- Bebas Denda Pajak Kendaraan
- Waspada Judol
- Kegiatan Balita dan Lansia Pedukuhan Klatak-Kadikoro Digelar di Balai Dusun Klatak
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














