BUMKAL
Administrator 02 Juni 2026 14:47:24 WIB
Badan Usaha Milik Kalurahan atau disebut sebagai BUMKAL merupakan Lembaga Kalurahan yang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BUMKAL atau sebutan sebelumnya BUMDES menjadi lembaga yang bertindak sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUMKalurahan dapat menjadi penyumbang pendapatan asli kalurahan disamping tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
Di Kalurahan Gadingsari, ditetapkan BUMKAL "Sempulur Jaya Barokah" sebagai nama BUMKAL Gadingsari. BUMKAL berlokasi dan beroperasi di lingkup wilayah Kalurahan Gadingsari.
Bebas Denda Pajak Kendaraan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Disnakertrans DIY Gelar Sosialisasi Penanaman Karakter bagi Angkatan Kerja Gadingsari
- Lurah Gadingsari Hadiri Diseminasi Peraturan Bupati Bantul Nomor 37 Tahun 2026
- Bamuskal Gadingsari Gelar Jaring Aspirasi di Dusun Klagaran, Tegesan, dan Nampan
- Lions Club Indonesia Gelar Bakti Sosial Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis di Kalurahan
- Lurah Gadingsari Hadiri Forum Aspirasi Tokoh Masyarakat Unsur Kesejahteraan dan Keluarga
- Bimbingan Teknis Pengelolaan BUMKal Bidang Kelembagaan, Dorong Kolaborasi untuk Kemajuan Kalurahan G
- Paguyuban Setu Paingan, Wujud Lestari Budaya Dusun Kenteng
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















