PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK
Administrator 01 November 2017 12:13:03 WIB
PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK
Syarat:
a. Laporan kehilangan dari Kepolisian untuk Akta yang hilang
b. Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau foto copynya;
c. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP;
d. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;
e. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.
f. Biaya GRATIS
Komentar atas PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Pengumuman untuk warga Kalurahan Gadingsari diharapkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2023.
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PENYALURAN BERAS CADANGAN BANTUAN PANGAN JANUARI 2024
- KOORDINASI TERKAIT LOMBA DESA
- PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ANGGOTA KPPS
- PISAH SAMBUT BAMUSKAL PERIODE 2018-2024 KEPADA PERIODE 2024-2030
- Koordinasi Relawan FPRB dan TRC (Tsunamy Ready Community) Kalurahan Gadingsari
- Apel dan Koordinasi Pekanan Pemerintah Kalurahan Januari 2024
- APEL DAN KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN JANUARI 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License