PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK

Administrator 01 November 2017 12:13:03 WIB

PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK

Syarat:

a. Laporan kehilangan dari Kepolisian untuk Akta yang hilang

b. Kutipan Akta yang akan diganti atau akta yang rusak (kalau ada) atau foto copynya;

c. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP;

d. Surat Kuasa di atas materai cukup bagi yang dikuasakan;

e. Foto Copy KTP yang diberi kuasa.

f. Biaya GRATIS

Komentar atas PENERBITAN KUTIPAN II : AKTA YANG HILANG atau RUSAK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License