APBDES DESA GADINGSARI TAHUN ANGGARAN 2016
Administrator 11 Januari 2016 19:20:13 WIB
PERATURAN DESA GADINGSARI
KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL
NOMOR: 29 TAHUN 2015
TENTANG :
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
DESA GADINGSARI TAHUN 2016
PEMERINTAHAN KABUPATEN BANTUL
KECAMATAN SANDEN
DESA GADINGSARI
LURAH DESA GADINGSARI
KECAMATAM SANDEN KABUPATEN BANTUL
PERATURAN DESA GADINGSARI
NOMOR 29 TAHUN 2015
T E N T A N G
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA TAHUN ANGGARAN 2016
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH DESA GADINGSARI,
Menimbang : a. bahwa Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa Gadingsari Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersunber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 88 );
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2293);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 158);
8. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014 tentang Tanah Desa (Berita Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 113);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Besaran alokasi Dana Desa Desa (Berita Daerah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 29
10. Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bantul (Berita Daerah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016 Nomor 30
11. Peraturan Desa Gadingsari Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2012 - 2016
12. Peraturan Desa Gadingsari Nomor 28 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2016.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA GADINGSARI
dan
LURAH DESA GADINGSARI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA GADINGSARI TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA GADINGSARI TAHUN ANGGARAN 2016
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Desa Rp. 2.926.119.782,00
2. Belanja Desa
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 1.133.578.914,00
b. Bidang Pembangunan Rp. 1.222.518.900,00
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 483.766.000,00
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 324.060.000,00
e. Bidang Tak Terduga Rp. 8.581.184,00
Jumlah Belanja Rp 3.172.504.998,00
Surplus/Defisit Rp. 246.385.216,00
3. Pembiayaan Desa
a. Penerimaan Pembiayaan Rp. 266.385.216,00
b. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 20.000.000,00
Selisih Pembiayaan ( a – b ) Rp. 246.385.216,00
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, berupa Rincian Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Pasal 3
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 4
Lurah Desa menetapkan Peraturan Lurah Desa dan/atau Keputusan Lurah Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.
Pasal 5
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Gadingsari
Ditetapkan di Gadingsari
Pada tanggal 28 Desember 2015
Pj.LURAH DESA GADINGSARI
MULYADI
Diundangkan di Gadingsari
CARIK DESA GADINGSARI
YATIDJA
LEMBARAN DESA GADINGSARI TAHUN 2016 NOMOR .....
NOREG PERATURAN DESA GADINGSARI KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL:
( 09/GADINGSARI/TAHUN 2016)
Komentar atas APBDES DESA GADINGSARI TAHUN ANGGARAN 2016
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- INFOGRAFIK APBKAL 2025
- Apel dan Koordinasi Pemerintah Januari Kalurahan Tahun 2025
- Musyawarah Kalurahan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Gadingsari 2025
- Pelantikan Dukuh Wonorejo I DK. XIV, "Panji Ahmad Nur"
- PENYALURAN BLT DD SEPTEMBER TAHUN 2024
- PENILAIAN KUNJUNGAN LAPANGAN LOMBA LPMK TINGKAT DIY TAHUN 2024
- PENYERAHAN SK PEMBERHENTIAN DUKUH WONOREJO I
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License