PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 2 TAHUN 2024 (BURUNG PREDATOR TIKUS)
Administrator 04 Juni 2025 10:58:04 WIB
Peraturan Kalurahan Gadingsari Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Burung Predator Tikus, berkenaan dengan semakin banyaknya koloni tikus yang berdampak pada tanaman padi, sehingga perlu ada tindakan penanganan penanggulangan secara hayati.
Dokumen Lampiran : Perkal Gadingsari 02-2024 Predator Tikus
Komentar atas PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 2 TAHUN 2024 (BURUNG PREDATOR TIKUS)
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Pengumuman untuk warga Kalurahan Gadingsari diharapkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Juni 2025.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gotong Royong Warga Wonorejo I Jelang Ramadhan
- Pendaftaran E-Training BLKPP DIY Batch II Tahun 2026 Dibuka!
- Proses Wawancara Calon Pekerja Migran di Kalurahan Gadingsari
- Sosialisasi Perbup Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Adminduk dan Evaluasi Layanan Admin
- Perekaman e-KTP di Kalurahan Gadingsari
- Apel Hari Desa di Lapangan Trirenggo
- Apel dan Koordinasi Rutin Pamong Kalurahan Gadingsari
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












