Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Tingkat Desa

Administrator 24 Mei 2017 12:21:36 WIB

Gadingsari - Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, terhadap siapapun yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dengan menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pemerintah Kabupaten Bantul melalui Bagian Hukum Sekretariat Kab. Bantul menyelenggarakan Penyuluhan Hukum dalam rangka pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) tingkat desa. Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, yaitu pada hari Kamis- Jumat, 18- 19 Mei 2017 pukul 09.00 bertempat di Gedung Kaca Desa Gadingsari. Kali ini peserta berasal dari 2 kecamatan, yaitu Kecamatan Sanden dan Kecamatan Srandakan (LA).

Komentar atas Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Tingkat Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License