PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN TUNJANGAN PURNA
Administrator 20 November 2025 08:54:23 WIB
Peraturan Kalurahan Gadingsari Nomor 6 Tahun 2025
Tentang
Pembentukan Dana Cadangan Tunjangan Purna Tugas Lurah, Pamong Dan Bamuskal
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN TUNJANGAN PURNA TUGAS LURAH, PAMONG DAN BAMUSKAL
Komentar atas PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN TUNJANGAN PURNA
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Pengumuman untuk warga Kalurahan Gadingsari diharapkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Juni 2025.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Penyertaan Modal Progam Ketahanan Pangan
- Teknik Pertanian UGM Uji Hand Traktor Rotary di Lahan Pasir Pantai Selatan Gadingsari
- Pembekalan Calon Pamong Kalurahan Gadingsari
- Kamituwa Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral
- Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) serta Penguatan Program Quick Wins
- Ketua Bamuskal Hadiri Sosialisasi Replikasi Kalurahan Anti Korupsi
- Padukuhan Wonorejo I Gelar Posyandu Lansia dan Balita sebagai Upaya Meningkatkan Kesehatan Masyaraka
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













