PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KALURAHAN G
Administrator 20 November 2025 09:08:26 WIB
Peraturan Kalurahan Gadingsari Nomor 7 Tahun 2025
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kalurahan Gadingsari Kepada Bumkal Sempulur Jaya Barokah Tahun Anggaran 2025
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KALURAHAN GADINGSARI KEPADA BUMKAL SEMPULUR JAYA BAROKAH TAHUN ANGGARAN 2025
Komentar atas PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KALURAHAN G
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Administrasi Kependudukan Bertema “Pemutakhiran Data Kependudukan” di Grha Jaladri
- Transparansi Anggaran sebagai Wujud Akuntabilitas dan Pelayanan kepada Masyarakat
- Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026
- Sosialisasi Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025: LPMKal Kalurahan Gadingsari Resmi Bertransformasi Menjad
- Penyuluhan Hukum "Menciptakan Migrasi Aman bagi Pekerja Migran Indonesia"
- Informasi Lowongan BeautyLux dan Real-English
- Informasi Lowongan Manna Kampus (Event Lebaran)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











