Koordinasi Permohonan Ijin Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Administrator 20 November 2025 13:51:43 WIB
GadingsariNews - Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY mandatangi Kalurahan Gadingsari untuk melakukan koordinasi terkait permohonan ijin pemanfaaatan Tanah Kalurahan bersama Lurah dan Ketua Bamuskal, juga mengikutkan pihak terkait. Selain itu, koordinasi juga didampingi oleh Panewu Sanden.
Dalam pelaksanaannya, pihak dinas melakukan kontrol dan pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan dan lokasi tanah kalurahan yang diajukan pemanfaatannya untuk Pembangunan Agrowisata di daerah ex-pasar jambu Wonoroto dan Pembangunan Taman Kuliner, Rumah Gamelan, dan Sarana dan Prasarana Olahrga di kawasan Lapangan Sorobayan.
Komentar atas Koordinasi Permohonan Ijin Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Antusiasme Warga Kalurahan Gadingsari dalam Aktivasi IKD
- Kalurahan Gadingsari Terpilih Sebagai Desa Migran Emas
- Peresmian Anggota Bamuskal PAW
- Gotong Royong Warga Wonorejo I Jelang Ramadhan
- Pendaftaran E-Training BLKPP DIY Batch II Tahun 2026 Dibuka!
- Proses Wawancara Calon Pekerja Migran di Kalurahan Gadingsari
- Sosialisasi Perbup Nomor 56 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelayanan Adminduk dan Evaluasi Layanan Admin
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











