Tugas dan Fungsi Bamuskal
Administrator 29 Mei 2026 14:34:49 WIB
FUNGSI DAN TUGAS BAMUSKAL SESUAI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 8 TAHUN 2020
FUNGSI BAMUSKAL
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Kalurahan;
- melakukan pengawasan kinerja Lurah; dan
- merencanakan dan turut serta melaksanakan urusan keistimewaan bersama Lurah.
TUGAS BAMUSKAL
Bamuskal mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah Bamuskal;
- menyelenggarakan musyawarah Kalurahan;
- membentuk panitia pemilihan Lurah;
- menyelenggarakan musyawarah Kalurahan khusus untuk pemilihan Lurah antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Kalurahan bersama Lurah;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Lurah;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan;
- melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah perencanaan, mengawasi pelaksanaan dan menyepakati Peraturan Kalurahan terkait urusan keistimewaan;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Kalurahan dan lembaga Kalurahan lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bebas Denda Pajak Kendaraan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pamong Gadingsari Hadiri Pengajian Lintas Sektoral Kapanewon Sanden
- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Periode Agustus -September 2026
- Sosialisasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
- Kader Kalurahan Gadingsari Ikuti Pelatihan dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak
- Lurah dan Pamong Gadingsari Hadiri Assessment Akhir Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemb
- Pertemuan Desa Prima Kalurahan Gadingsari
- Sosialisasi Stunting Dusun Soko, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Pencegahan Stunting
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License











