Tujuan BUMKAL
Administrator 02 Juni 2026 14:52:18 WIB
Tujuan pendirian BUM Kalurahan adalah:
- melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi kalurahan;
- melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat kalurahan, dan mengelola lumbung pangan kalurahan;
- memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli kalurahan serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat kalurahan;
- permanfaatan aset kalurahan guna menciptakan nilai tambah atas aset kalurahan; dan
- mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Kalurahan.
Bebas Denda Pajak Kendaraan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pamong Gadingsari Hadiri Pengajian Lintas Sektoral Kapanewon Sanden
- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Periode Agustus -September 2026
- Sosialisasi Kelompok Layanan Bimbingan Integrasi
- Kader Kalurahan Gadingsari Ikuti Pelatihan dan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak
- Lurah dan Pamong Gadingsari Hadiri Assessment Akhir Reformasi Birokrasi Kalurahan dan Reformasi Pemb
- Pertemuan Desa Prima Kalurahan Gadingsari
- Sosialisasi Stunting Dusun Soko, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Pencegahan Stunting
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License










