Sosialisasi Produk Hukum terkait Disiplin Pamong

Administrator 08 Oktober 2026 10:37:59 WIB

GadingsariNews (06/10/26) - Pemerintah Kalurahan Gadingsari melaksanakan kegiatan dengan anggaran Dana Keistimewaan DIY berupa Sosialisasi Produk Hukum terkait Disiplin Pamong. Adapun produk hukum yang disampaikan adalah Perbup Nomor 24 Tahun 2025 perubahan Perbup Nomor 69 Tahun 2024 tentang Disiplin dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. Materi disampaikan oleh narasumber Bapak Jarot Anggoro Jati, S.H, PLT Kabag Hukum SETDA Kabupaten Bantul.

Penyampaikan materi disampaikan secara lengkap terkait disipilin pamong meliputi : kewajiban pamong, larangan pamong, aturan disiplin hukum, alur dan mekanisme pelanggaran disiplin. Di akhir, narasumber menyampaikan bahwa setiap pamong harus meningkatkan literasi hukum agar lebih memahami regulasi yang ada di pemerintah Kabupaten Bantul. Di sesi diskusi, narasumber juga menyampaikan beberapa contoh pelanggaran berat terkait disiplin pamong yang pernah beliau tangani. (HD)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License