PENCATATAN KELAHIRAN
Administrator 01 November 2017 12:04:23 WIB
JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 3 (tiga) hari |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak ada biaya / Gratis
|
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id |
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Dasar Hukum |
|
2. |
Sarana dan Prasarana, dan /atau fasilitas |
|
3. |
Kompetensi Pelaksana |
|
4. |
Pengawasan Internal |
Pengawasan internal melekat pada Kepala Seksi Kelahiran, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil |
5. |
Jumlah Pelaksana |
5 ( lima ) orang |
6. |
Jaminan Pelayanan |
|
7. |
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan |
|
8. |
Evaluasi Kinerja Pelayanan |
|
(SUMBER : DISDUKCAPIL BANTUL)
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Apel dan Koordinasi Pemerintah Januari Kalurahan Tahun 2025
- Musyawarah Kalurahan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Gadingsari 2025
- Pelantikan Dukuh Wonorejo I DK. XIV, "Panji Ahmad Nur"
- PENYALURAN BLT DD SEPTEMBER TAHUN 2024
- PENILAIAN KUNJUNGAN LAPANGAN LOMBA LPMK TINGKAT DIY TAHUN 2024
- PENYERAHAN SK PEMBERHENTIAN DUKUH WONOREJO I
- PENYULUHAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License