PENCATATAN PERKAWINAN
Administrator 01 November 2017 12:05:13 WIB
JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat penerbitan Akta Perkawinan:
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 3 ( tiga ) hari |
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya/Gratis,
|
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen kependudukan berupa akta perkawinan |
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id |
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- POSTER LIBUR CUTI
- SAFARI TARAWIH PEMERINTAH KALURAHAN GADINGSARI (MASJID AL MUJAHIDIN PATIHAN) 4 April 2024
- BUKA BERSAMA DAN SAFARI RAMADHAN PEMERINTAH KALURAHAN GADINGSARI (MASJID BISMILLAHINUR WONOREJO 1) 4
- PERTEMUAN RUTIN KADER KESEAHTAN KALURAHAN GADINGSARI 4 April 2024
- KOORDINASI PEMBENTUKAN TPS SEMENTARA 2 April 2024
- APEL DAN KOORDINASI PEMERINTAH KALURAHAN BULAN APRIL 2024 1 April 2024
- FESTIVAL LOMBA RAMADHAN 1445 H 31 Maret 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License