PENCATATAN PERKAWINAN
Administrator 01 November 2017 12:05:13 WIB
JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
|
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. |
Persyaratan Pelayanan |
Syarat-syarat penerbitan Akta Perkawinan:
|
|
2. |
Sistem, mekanisme, dan prosedur |
|
|
3. |
Jangka waktu pelayanan |
Maksimal 3 ( tiga ) hari |
|
4. |
Biaya/tarif |
Tidak dipungut biaya/Gratis,
|
|
5. |
Produk pelayanan |
Dokumen kependudukan berupa akta perkawinan |
|
6. |
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan |
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id |
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KKN Tematik Universitas Atma Jaya Yogyakarta Prodi Arsitektur di Gadingsari
- Informasi Pawiyatan Pamong
- Monitoring SPJ Bulan April oleh Tim Kapanewon Sanden
- Wawancara Ketua FPRB Gadingsari terkait Strategi dan Mitigasi Bencana Gempa Bumi
- Petugas Gadingsari Mengikuti Forkom Penempatan Kerja TA 2026
- Sosialisasi Keanggotaan KDMP
- Petugas Gadingsari Mengikuti UAT Aplikasi SIKS-NG
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














