Apresiasi Pajak Bantul

Administrator 21 November 2017 14:24:13 WIB

GadingsariNews – Selasa (21/11) BKAD Kabupaten Bantul mengadakan acara Apresiasi Pajak Bantul. Kegiatan ini ditujukan untuk pemerintah desa yang sudah membayarkan SPPT tepat waktu. Kegiatan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bantul. Dalam sambutanya Bupati Bantul mengatakan, setiap warga memiliki kesadaran mengenai posisi sebagai warga negara. Kesadaran yang memahami hak dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam konteks tanggung jawab inilah, pajak sebagai instrumen pembangunan. Sebagai wahana untuk menghimpun sumber daya yang dibutuhkan negara dalam menggerakan pembangunan.

Desa Gadingsari yang dalam hal ini terbagi menjadi 18 pedukuhan, berkesempatan sebagai salah satu peserta Apresiasi Pajak Bantul. Hadir di Rumah Dinas Bupati, Lurah Desa dan 18 Dukuh se-Desa Gadingsari. Semua dukuh terundang karena masing-masing pedukuhan telah mencapai target pembayaran SPPT yang ditetapkan dari pemerintah, yaitu 85 %. Pembayaran pajak Desa Gadingsari pada saat jatuh tempo mencapai 91,12%.

Berikut hasil pencapaian pembayaran pajak 18 dusun di Desa Gadingsari.

No.

Dusun

Prosentase

1

Bongos I

98,58%

2

Bongos II

94,71%

3

Dayu

90,94%

4

Demakan

91,59%

5

Demangan

90,92%

6

Kenteng

88,34%

7

Ketalo

89,14%

8

Klagaran

89,77%

9

Klatak

90,57%

10

Nampan

94.18%

11

Nanggulan

94,01%

12

Patihan

93,02%

13

Soka

90,98%

14

Sorobayan

92,07%

15

Tegesan

90,99%

16

Wonorejo I

86,45%

17

Wonorejo II

87,47%

18

Wonoroto

90,57%

Rata-rata

91,12%

 

 

Komentar atas Apresiasi Pajak Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License