Penyuluhan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk

23 November 2017 10:00:30 WIB

GadingsariNews – Rabu (22/11) Pemerintah Desa Gadingsari mengadakan penyuluhan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR). Penyuluhan dimulai pada pukul 09.00 WIB di Balai Desa Gadingsari. Penyuluhan diberikan oleh Jakirman selaku Kasi Pelayanan Desa Gadingsari, dan Asrofi selaku penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sanden .

Penyuluhan dihadiri oleh Lurah Desa Gadingsari Mashuri, Kepala KUA Sanden Mustafid Abna, S.Ag, Ketua DMI Sanden Tumrat, S.Ag, Bhabinkamtibmas Desa Gadingsari Bripka Mochlis Humavianto,S.Pd. Dukuh dan Kaum Rois se-Desa Gadingsari, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna dan warga

Lurah Desa Gadingsari, Mashuri dalam sambutannya menyampaikan bahwa angka perceraian di Desa Gadingsari terhitung  tinggi. Adanya pernikahan dini, kekerasan dalam rumah tangga menjadi alasan dari sebagian besar penyebab perceraian. “ Kami memohon kepada Bapak penyuluh dari KUA Sanden untuk memberikan ilmu dan informasinya agar angka perceraian di Gadingsari menurun.”  Ujarnya. Dampak perceraian ini tidak lain adalah anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa, imbuhnya.

Penyuluh agama KUA Sanden, Asrofi yang menjadi narasumber menyampaikan persoalan terkait Nikah, Talak, Cerai, Rujuk. Ada banyak macam nikah yakni, nikah siri yaitu nikah yang tidak didaftarkan di KUA, nikah beda agama, nikah mut'ah atau kontrak adalah nikah yang tidak diniati sehidup semati tetapi hanya diniati sementara, nikah tahlil/muhalil, nikah syighar (kawin tukar) ini tidak dibolehkan islam, nikah badal (pertukaran istri) dan nikah campuran antara WNI dengan WNA.

Pengertian  perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 Pasal 1 ialah “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa”.Menurut pengertian agama islam perkawinan adalah nikah yaitu aqad yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, imbuhnya.

Kepala KUA Sanden, Mustafid Abna, S.Ag  dalam sambutannya menyampaikan apresiasi pelaksanaan penyuluhan NTCR yang diadakan oleh Pemerintah Desa Gadingsari. Pernikahan harus benar-benar dipersiapkan dengan matang, salah satunya dengan pembinaan untuk calon pengantin sebelum pernikahan oleh Kasi Pelayanan Desa dan Kantor Urusan Agama agar tercipta keluarga yang sakinah.

Komentar atas Penyuluhan Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License