Pergub No 34 Tahun 2017
Administrator 18 Januari 2018 10:37:19 WIB
Dokumen Lampiran : Pergub No 34 Tahun 2017
Komentar atas Pergub No 34 Tahun 2017
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Pengumuman untuk warga Kalurahan Gadingsari diharapkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Juni 2025.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Koordinasi Permohonan Ijin Pemanfaatan Tanah Kalurahan
- Kaur Danarta Menghadiri Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus Tahun 2025
- Peresmian Jembatan Kabanaran
- Pertemuan Kader Kring Kidul Kalurahan Gadingsari
- PSN Dusun Bongos II
- Kamituwa Gadingsari Hadiri Halaqoh Mitigasi Bencana Sosial di Masyarakat
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN APBKAL TA 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














