Pergub No 34 Tahun 2017
Administrator 18 Januari 2018 10:37:19 WIB
Dokumen Lampiran : Pergub No 34 Tahun 2017
Komentar atas Pergub No 34 Tahun 2017
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Pengumuman untuk warga Kalurahan Gadingsari diharapkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Juni 2025.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembekalan Calon Pamong Kalurahan Gadingsari
- Kamituwa Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral
- Pengukuhan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) serta Penguatan Program Quick Wins
- Ketua Bamuskal Hadiri Sosialisasi Replikasi Kalurahan Anti Korupsi
- Padukuhan Wonorejo I Gelar Posyandu Lansia dan Balita sebagai Upaya Meningkatkan Kesehatan Masyaraka
- Warga Dusun Patihan Melakukan Gotong Royong
- Aula Kalurahan Gadingsari Menjadi Lokasi Penyaluran BLTS Kesra Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












