Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL)

Administrator 15 Februari 2018 22:36:39 WIB

GadingsariNews - Rabu (14/02/2018) di Gedung Kaca Desa Gadingsari berlangsung kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, yang diprakarsai oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul. Hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Desa dan pamong Desa, Bhabinkamtibmas, dan tamu undangan yang berjumlah sekitar 400 orang. 

Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) adalah program pendaftaran tanah sistematik lengkap yang sasarannya adalah semua bidang tanah yang belum disertifikatkan. Kabupaten Bantul sampai saat ini bidang tanah yang belum tersertifikat ada sekitar 120.000 bidang. PTSL 2018 ini mencakup 11 kecamatan dan 33 desa di Kabupaten Bantul.

Di tahun 2018 ini, Desa Gadingsari mendapat kuota sekitar 2.500 bidang. Pembicara dari BPN menyampaikan bahwa untuk pemberkasan ditargetkan bulan Agustus sudah selesai. Saat ini sudah dimulai tahapan pemberkasan, untuk itu perlunya partisipasi masyarakat dalam bentuk pendataan awal yang bisa membuktikan bahwa tanahnya sudah atau belum bersertifikat. Di samping itu, perlu adanya peta kerja yang didukung oleh dukih dan RT setempat. Setelah bisa menentukan batas tanah yang sudah diberi tanda langkah selanjutnya diserahkan petugas Yuridis untuk pemberkasan yang selanjutnya diserahkan kepada Pokmas yang telah dibentuk sebelumnya, ungkapnya. Sertifikasi melalui PTSL gratis. Namun  warga dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per bidang untuk biaya pra persertifikatan, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 75 tahun 2017 tentang PEMBEBANAN PEMBIAYAAN PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS. LENGKAP. 

Selanjutnya tim akan datang ke warga untuk mendata bidnag tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya. Untuk tanah yang sudah bersertifikat, tim tetap meminta fotocopian sertifikat.

Berikut syarat pemberkasan PTSL :

1. Konversi

Syarat : fotocopy Kartu Keluarga/KK, fotocopy KTP, Letter C, Sketsa tanah, nama dan tanda tangan batas bidnag, SPPT PBB 2018

2. Waris

Syarat : Untuk tanah warisan dibuktikan dengan akta kematian, smeua ahli waris mengumpulkan fotocopy KK dan KTP, menyediakan fotocopy KTP saksi 2 orang. 

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi dukuh yang bersangkutan atau datang ke Kantor Desa Gadinsgari pada jam kerja. 

 

Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Nomor 75 tahun 2017


Komentar atas Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License