Pelatihan Pemulasaran Jenazah/ Ngrukti Loyo

29 Maret 2018 14:01:49 WIB

GadingsariNews - Rabu (28/03) bertempat di Gedung Kaca Desa Gadingsari pukul 09.00 WIB -selesai berlangsung kegiatan Pelatihan Pemulasaran Jenazah bagi warga Desa Gadingsari. Setiap dusun diminta untuk mengirimkan satu kelompok yang terdiri dari 3 orang. Narasumber pelatihan pemulasan jenazah adalah Bapak Jumari dari KUA Sanden. 

Materi yang disampaikan antara lain :

Hal-hal yang harus dilakukan setelah seorang meninggal :

  1. Memandikan jenazah
  2. Mengkafani jenazah
  3. Menyolatkan jenazah
  4. Menguburkan jenazah

Kesimpulan kegiatan pada hari itu antara lain :

  1. Tata cara dalam mengurus jenazah perlu diperhatikan sep[erti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan, mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya, maka sebisa mungkin kondisi jenazah tersebut harus dalam keadaan baik.
  2. Hidup dan  mati adalah hal Allah SWT. Apabila Allah SWT telah menghendaki kematian seseorang, tidak seorangpun dapat menghindari dan lari dari takdirNya.
  3. Manusia adalah ciptaan Allah SWT yang sempurna diantara ciptaan Allah SWT yang bagus. Allah SWT akan memulihkan manusia yang beramal shaleh dan memberi balasan atas apa yang dilakukan di dunia. Yang beramal shaleh akan mendpaat balsana dengan kebaikan dan barakahNya. Sementara itu, yang tidak beramal shaleh akan menerima azabNya.
  4. Orang yang mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah SWT yang mulia. Oleh sebab itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan dan dikuburkan.
  5. Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang, karena rph jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan. 

Komentar atas Pelatihan Pemulasaran Jenazah/ Ngrukti Loyo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License