Musyawarah Desa tentang Kewenangan Desa
12 Juni 2019 13:45:33 WIB
GadingsariNews - Selasa (21/5/2019), dilaksanakan musyawarah desa kewenangan Desa Gadingsari Sanden. Musyawarah Desa ini adalah musyawarah desa kedua di Kecamatan Sanden. Musyawarah Desa ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi peraturan Bupati Bantul nomor 28 tahun 2019 tentang kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Komentar atas Musyawarah Desa tentang Kewenangan Desa
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Padat Karya Penerapan Tata Nilai Semangat Ke-Yogyakartaan Tahun 2026
- Relawan Gadingsari Berpartisipasi dalam Penjagaan Jalan Sehat
- Uji Publik Raperkal Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2025 Digelar di Grha Jaladri
- Agenda Jalan Sehat Lintas Sektoral di Kalurahan Gadingsari
- Penguatan Difabel Kalurahan Gadingsari
- Pengajian Lintas Sektoral Kapanewon Sanden
- Posyandu Dusun Wonoroto dan Pembagian Vit A
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License












