Musyawarah Desa tentang Kewenangan Desa

12 Juni 2019 13:45:33 WIB

GadingsariNews - Selasa (21/5/2019), dilaksanakan musyawarah desa kewenangan Desa Gadingsari Sanden. Musyawarah Desa ini adalah musyawarah desa kedua di Kecamatan Sanden. Musyawarah Desa ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi peraturan Bupati Bantul nomor 28 tahun 2019 tentang kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. 

Komentar atas Musyawarah Desa tentang Kewenangan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License