Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 38 (Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Retribusi Dae
Administrator 20 Oktober 2023 12:53:29 WIB
Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 38 (Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2023)
Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 38
Komentar atas Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 38 (Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Retribusi Dae
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Pengumuman untuk warga Kalurahan Gadingsari diharapkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Juni 2025.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Posbankum dari Kanwil Hukum DIY
- Sosialisasi Padat Karya Penerapan Tata Nilai Semangat Ke-Yogyakartaan Tahun 2026
- Relawan Gadingsari Berpartisipasi dalam Penjagaan Jalan Sehat
- Uji Publik Raperkal Realisasi Pelaksanaan APBKal Tahun Anggaran 2025 Digelar di Grha Jaladri
- Agenda Jalan Sehat Lintas Sektoral di Kalurahan Gadingsari
- Penguatan Difabel Kalurahan Gadingsari
- Pengajian Lintas Sektoral Kapanewon Sanden
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













