Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 38 (Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Retribusi Dae
Administrator 20 Oktober 2023 12:53:29 WIB
Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 38 (Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Retribusi Daerah Untuk Setiap Kalurahan Tahun Anggaran 2023)
Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 38
Komentar atas Peraturan Bupati Tahun 2023 Nomor 38 (Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Bagian Hasil Retribusi Dae
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Pengumuman untuk warga Kalurahan Gadingsari diharapkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Juni 2025.
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Budidaya Ikan Air Tawar
- Kamituwa Hadiri Forum Perlindungan Korban Kekerasan di Kapanewon Sanden
- Implentasi Desa Sehat Iklim
- Pemasangan Pengumuman Pengisian Lowongan Pamong di tempat Strategis
- Pengumuman Lowongan Pamong Jabatan Kaur Tata Laksana
- Sosialisasi Pengisian Pamong Kalurahan Jabatan Kaur Tata Laksana
- Lurah dan Pamong Kalurahan Gadingsari Menghadiri Senam Lintas Instansi.
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













