GELAR BUDAYA DESA GADINGSARI

01 Desember 2015 09:55:41 WIB

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Desa mempunyai kewenangan untuk mengembangkan potensi budaya yang merupakan hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang berupa nilai-nilai pengetahuan: norma, adat istiadat, cagar budaya, seni dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat.

Predikat “Potensi Desa Budaya” yang distatuskan untuk Desa Gadingsari Kecamatan Sanden di dalamnya terkandung sebuah tuntutan yang sangat besar yang membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Tuntutan tersebut mengharuskan adanya campur tangan berbagai pihak, termasuk di dalamnya pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan berbagai pembinaan terhadap setiap sektor kegiatan yang ada agar mampu mengembangkan potensi potensi yang dimiliki Desa Gadingsari.

Berbagai potensi terpendam masih dimiliki desa Gadingsari mulai dari potensi tatanan sosial adat istiadat dan tradisi yang sampai sekarang masih tetap hidup dalam lingkungan masyarakat sampai dengan potensi fisik baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang memungkinkan untuk mengarahkan wilayah desa ke arah yang lebih maju.

            Untuk itu kami Pemerintah Desa Gadingsari Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul mengelar kegiatan  Gelar  Budaya berupa pentas kesenian jatilan, tari-tarian, seni angklung dan pagelaran wayang kulit semalam suntuk untuk memeriahkan gelar budaya desa Gadingsari.

 

Komentar atas GELAR BUDAYA DESA GADINGSARI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License