Koordinasi Permohonan Ijin Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Administrator 20 November 2025 13:51:43 WIB
GadingsariNews - Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY mandatangi Kalurahan Gadingsari untuk melakukan koordinasi terkait permohonan ijin pemanfaaatan Tanah Kalurahan bersama Lurah dan Ketua Bamuskal, juga mengikutkan pihak terkait. Selain itu, koordinasi juga didampingi oleh Panewu Sanden.
Dalam pelaksanaannya, pihak dinas melakukan kontrol dan pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan dan lokasi tanah kalurahan yang diajukan pemanfaatannya untuk Pembangunan Agrowisata di daerah ex-pasar jambu Wonoroto dan Pembangunan Taman Kuliner, Rumah Gamelan, dan Sarana dan Prasarana Olahrga di kawasan Lapangan Sorobayan.
Komentar atas Koordinasi Permohonan Ijin Pemanfaatan Tanah Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025: LPMKal Kalurahan Gadingsari Resmi Bertransformasi Menjad
- Penyuluhan Hukum "Menciptakan Migrasi Aman bagi Pekerja Migran Indonesia"
- Informasi Lowongan BeautyLux dan Real-English
- Informasi Lowongan Manna Kampus (Event Lebaran)
- Informasi Lowongan PT YPTI Kalasan (Maks 19 Des 2025)
- Informasi Lowongan Radikari (Khusus Tuna Daksa)
- Informasi Grafis Perubahan APBKal Gadingsari Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License










