Koordinasi Permohonan Ijin Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Administrator 20 November 2025 13:51:43 WIB

GadingsariNews - Pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY mandatangi Kalurahan Gadingsari untuk melakukan koordinasi terkait permohonan ijin pemanfaaatan Tanah Kalurahan bersama Lurah dan Ketua Bamuskal, juga mengikutkan pihak terkait. Selain itu, koordinasi juga didampingi oleh Panewu Sanden.

Dalam pelaksanaannya, pihak dinas melakukan kontrol dan pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan dan lokasi tanah kalurahan yang diajukan pemanfaatannya untuk Pembangunan Agrowisata di daerah ex-pasar jambu Wonoroto dan Pembangunan Taman Kuliner, Rumah Gamelan, dan Sarana dan Prasarana Olahrga di kawasan Lapangan Sorobayan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License