Musrenbangkal Perubahan RPJMKal Gadingsari

Administrator 24 November 2025 12:13:25 WIB

GadingsariNews - Menindaklanjuti adanya perubahan UU Desa yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, dengan salah satu kaitannya tentang perubahan masa jabatan Lurah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Oleh karenanya, perlu dilakukan perubahan RPJMKal (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan). Selain itu, hal lain yang mendasari perubahan RPJMKal juga terkait peraturan pemerintah pusat tentang Ketahanan Pangan dan Koperasi Desa Merah Putih.

Kalurahan Gadingsari telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) pada hari Kamis 17 Juli 2025 yang pada tahapan sebelumnya telah diadakan Musdusk (Musyawarah Padukuhan) di tiap Padukuhan. Musrenbangkal dihadiri oleh Lurah, Pamong, Bamuskal, Ketua Lembaga Kalurahan, Panewu Sanden, Pendamping Desa, dan tokoh masyarakat. Musrenbangkal menjadi wadah keikutsertaan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License