Pelaksanaan Musduk Padukuhan Klatak
Administrator 25 November 2025 13:57:49 WIB
GadingsariNews - Padukuhan Klatak telah melaksanakan musduk (Musyawarah Padukuhan) dalam rangka tahapan perubahan RPJMKal (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan) untuk periode 2022-2030 pada Senin 23 Juni 2025. Pelaksanaan musduk dilaksanakan oleh tim panitia RPJMKal dengan mengundang tokoh masyarakat padukuhan untuk menampung aspirasi sebagai program tambahan dalam perubahan RPJMKal 2022-2030.
Pada penyusunan RPJMKal sebelumya (2022-2028), aspirasi masyarakat sudah ditampung dan dimasukkan dalam program kalurahan selama 6 tahun. Dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, maka RPJMKal perlu dirubah menjadi 8 tahun (2022-2030). Hasil musduk di padukuhan Klatak masih sama dengan aspirasi yang sudah disampaikan pada musduk sebelumnya dalam RPJMKal 2022-2028.
Komentar atas Pelaksanaan Musduk Padukuhan Klatak
Formulir Penulisan Komentar
Bebas Denda Pajak Kendaraan
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Padat Karya Kalurahan Gadingsari
- Pelaksanaan BLT DD Bulan September 2026
- Pamong Gadingsari Hadiri Senam bersama Forkompimkap bulan September 2026
- Carik Gadingsari Hadiri Penguatan RPMKal, Penyusunan Rencana Aksi dan Proposal
- Pelatihan Digital Marketing bagi Warga Purna PMI
- Bebas Denda Pajak Kendaraan
- Waspada Judol
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













