Rapat Koordinasi Pembahasan Permohonan Izin Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Administrator 24 April 2026 09:13:55 WIB

GadingsariNews - Pemerintah Kalurahan Gadingsari menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam rangka membahas permohonan izin pemanfaatan Tanah Kalurahan pada Kamis (23/4/2026) bertempat di Aula Kalurahan Gadingsari. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain Tim dari DPTR DIY, perwakilan Kasultanan, DPTR Kabupaten Bantul, Kapanewon Sanden, KDMP Gadingsari, Babinsa Gadingsari, Bamuskal, serta Lurah dan Pamong Kalurahan Gadingsari.

Rapat dipimpin langsung oleh Lurah Gadingsari. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa seluruh kelengkapan dokumen permohonan telah disiapkan dengan baik, termasuk laporan keanggotaan dan kegiatan KDMP Gadingsari serta dukungan pendanaan dari APBKal untuk mendukung operasional KDMP.

Selanjutnya, perwakilan dari DPTR DIY, Bu Maya, memberikan beberapa catatan penting terkait dokumen permohonan yang masih perlu dilakukan revisi dan pembenahan. Ia menekankan agar perbaikan segera dilakukan sehingga dokumen dapat segera diajukan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, disampaikan pula bahwa mekanisme permohonan izin akan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari pihak Kasultanan, disampaikan harapan agar proses permohonan izin ini dapat berjalan dengan lancar serta memberikan manfaat sesuai dengan tujuan yang direncanakan.

Rapat koordinasi ditutup dengan kegiatan survei lapangan ke calon lokasi KDMP Gadingsari guna memastikan kesiapan dan kesesuaian lokasi yang akan dimanfaatkan. (LA)

 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License