Sosialisasi/ Loka Karya Standar Pelayanan Minimal Desa
Administrator 11 September 2017 09:40:22 WIB
GadingsariNews - Senin (11/09) bertempat di Gedung Induk Parasamya Lt 3 berlangsung acara Sosialisasi/ Loka Karya Standar Minimal Desa. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Sambutan disampaikan oleh Kabag Administrasi Pemdes, Bapak Jazim Aziz. Beliau menyampaikan bahwa standar pelayanan minimal desa antara lain :
1. Mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannnya; dan
3. Sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa.
Sosialisasi disampaikan oleh Balai Besar PMD Yogyakarta.
Komentar atas Sosialisasi/ Loka Karya Standar Pelayanan Minimal Desa
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SE Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- SE Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes
- INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025 - KOPERASI MERAH PUTIH
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 1 TAHUN 2025 (REALISASI APBKAL TA 2024)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 7 TAHUN 2024 (APBKAL 2025)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 6 TAHUN 2024 (SILTAP)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 5 TAHUN 2024 (PEUBAHAN APBKAL TA 2024)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
