PENCATATAN KELAHIRAN

Administrator 01 November 2017 12:04:23 WIB

JENIS PELAYANAN          : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

     Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:

  1. Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;
  2. Surat keterangan kelahiran dari desa ;
  3. Fotocopy surat  nikah/akta perkawinan orang tua;
  4. Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;
  5. Fotocopy KTP-el  orang tua;

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

 

  1. Pemohon datang ke  tempat pelayanan dengan membawa  persyaratan .dan mengambil nomor antrian
  2. Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
  3. Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK  dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
  4. Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
  5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  7. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
  8. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

3.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 3 (tiga)  hari

4.

Biaya/tarif

 Tidak ada biaya / Gratis

 

5.

Produk pelayanan

Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
  4. Media internet

               Pengaduan ditujukan melalui website Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id

 

Komponen  Standar  Pelayanan  yang   terkait  dengan  proses  pengelolaan pelayanan  di internal organisasi (manufacturing), meliputi :

 

NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 102  Tahun  2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan ;
  6. Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomo 16 Tahun 2015 tentang  Tertib Administrasi Kependudukan;

2.

Sarana dan Prasarana, dan

/atau fasilitas

  1. Ruang Pelayanan yang dilengkapi dengan AC dan TV;
  2. Seperangkat Komputer dengan aplikasi SIAK;

3.

Kompetensi Pelaksana

  1. Mampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAK;
  2. Menguasai aturan tentang peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  3. Mampu bersikap ramah dengan para pemohon;

4.

Pengawasan Internal

Pengawasan     internal    melekat     pada     Kepala                         Seksi Kelahiran, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil

5.

Jumlah Pelaksana

5 ( lima ) orang

6.

Jaminan Pelayanan

  1. Motto atau slogan “KEPUASAN ANDA ADALAH MOTIVASI KAMI”
  2. Budaya kerja “ RAMAH, ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF, MUDAH, JELAS WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN, JUJUR, DISIPLIN”
  3. Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayanan;
  4. Kejelasan persyaratan administrasi .

7.

Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan

  1. Pemberian alat pemadam kebakaran;
  2. Jaminan kerahasiaan data penduduk;
  3. Dokumen dijamin keabsahannya.

8.

Evaluasi Kinerja Pelayanan

  1. Rapat  koordinasi  intern       seminggu  rutin  terkait pelaksanaan pelayanan;
  2. Survey kepuasan pelanggan dengan IKM. secara rutin dan berkelanjutan setiap 6 bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.

(SUMBER : DISDUKCAPIL BANTUL)

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License