Kalurahan Gadingsari
Kapanewon Sanden
Kabupaten Bantul
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jalan Sorobayan Gadingsari Sanden Bantul
PENCATATAN KELAHIRAN
Administrator 01 November 2017 12:04:23 WIB
JENIS PELAYANAN : PENERBITAN AKTA KELAHIRAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
Kelahiran terlambat memenuhi syarat berupa:
- Surat kelahiran dari bidan/dokter/penolong kelahiran;
- Surat keterangan kelahiran dari desa ;
- Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua;
- Fotocopy kartu keluarga (KK) orang tua;
- Fotocopy KTP-el orang tua;
|
2.
|
Sistem, mekanisme, dan prosedur
|
- Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan .dan mengambil nomor antrian
- Petugas memverifikasi kebenaran data permohonan
- Petugas mengentri data pemohon ke dalam aplikasi SIAK dan mencetak dalam draf kutipan akta kelahiran
- Kasi Kelahiran membubuhkan paraf dalam draf kutipan akta kelahiran
- Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas dalam kutipan akta kelahiran dan register kutipan akta kelahiran
- Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
|
3.
|
Jangka waktu pelayanan
|
Maksimal 3 (tiga) hari
|
4.
|
Biaya/tarif
|
Tidak ada biaya / Gratis
|
5.
|
Produk pelayanan
|
Dokumen Kependudukan Akta Kelahiran
|
6.
|
Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan
|
- Media langsung atau tatap muka oleh bidang pencatatan sipil;
- Media telepon dinas : (0274) 367526
- Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
- Media internet
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui email disdukcapil@bantulkab.go.id
|
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan di internal organisasi (manufacturing), meliputi :
NO
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013;
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan ;
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomo 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan;
|
2.
|
Sarana dan Prasarana, dan
/atau fasilitas
|
- Ruang Pelayanan yang dilengkapi dengan AC dan TV;
- Seperangkat Komputer dengan aplikasi SIAK;
|
3.
|
Kompetensi Pelaksana
|
- Mampu menguasai komputer dengan aplikasi SIAK;
- Menguasai aturan tentang peraturan perundang- undangan yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan;
- Mampu bersikap ramah dengan para pemohon;
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
Pengawasan internal melekat pada Kepala Seksi Kelahiran, Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
5 ( lima ) orang
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
- Motto atau slogan “KEPUASAN ANDA ADALAH MOTIVASI KAMI”
- Budaya kerja “ RAMAH, ADIL DAN TIDAK DISKRIMINATIF, MUDAH, JELAS WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN, JUJUR, DISIPLIN”
- Jaminan kepastian waktu penyelesaian proses pelayanan;
- Kejelasan persyaratan administrasi .
|
7.
|
Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan
|
- Pemberian alat pemadam kebakaran;
- Jaminan kerahasiaan data penduduk;
- Dokumen dijamin keabsahannya.
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
- Rapat koordinasi intern seminggu rutin terkait pelaksanaan pelayanan;
- Survey kepuasan pelanggan dengan IKM. secara rutin dan berkelanjutan setiap 6 bulan sekali, sebagai upaya perbaikan dan peningkatan pelayanan.
|
(SUMBER : DISDUKCAPIL BANTUL)
Kebijakan Privasi
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License