Musyawarah Pengisian Anggota BPD Keterwakilan Perempuan Desa Gadingsari
Administrator 13 Desember 2017 13:43:23 WIB
GadingsariNews - Betempat di Balai Desa Gadingsari, Selasa (12/12/2017) pukul 15.00 WIB sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Panitia Pengisian BPD Gadingsari dilaksanakan Musyawarah Pengisisn Anggota BPD Periode 2018-2024 Keterwakilan Perempuan.
Dari hasil seleksi administrasi ditetapkan 4 calon anggota BPD Keterwakilan Perempuan yaitu :
1. Mustini (Ketalo)
2. Sulami, S.E, M.Acc (Tegesan)
3. Teguh Supraptiningsih, S.H.I, S.E (Dayu)
4. Dra. Suminah, M.Pd (Nanggulan)
Peserta musyawarah antara lain dari unsur PKK Desa, LPMD, Karangtaruna, Perwakilan Wilayah Pemilihan Tokoh Agama, Kelompok Tani, Kelompok Pengrajin, Tokoh Pendidikan, Pemerhati Masalah Sosial dan Tokoh Seni. Sebelum musyawarah dimulai, Mashuri, Lurah Desa Gadingsari, menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasinya dan berharap agar musyawarah nantinya berjalan dengan lancar. Selain itu beliau berharap agar peserta dapat menyampaikan aspirasinya dan memilih keterwakilan perempuan Calon Anggota BPD yang mampu bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk kemajuan masyarakat Gadingsari pada umumnya.
Musyawarah dipimpin oleh Drs. Sartono, M.Pd selaku ketua panitia, dan menghasilkan Calon Anggota BPD Keterwakilan Perempuab dengan Rangking sebagai berikut :
Nama | Rangking |
Mustini | III |
Sulami, S.E, M.Acc | I |
Teguh Supraptiningsih, S.H.I, S.E | IV |
Dra. Suminah, M.Pd | II |
Komentar atas Musyawarah Pengisian Anggota BPD Keterwakilan Perempuan Desa Gadingsari
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musdus Dusun Patihan
- Musdus Dusun Demangan
- Rembuk Stunting Kalurahan Gadingsari
- SE Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- SE Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes
- INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025 - KOPERASI MERAH PUTIH
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 1 TAHUN 2025 (REALISASI APBKAL TA 2024)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
