Masalah dan Isu Strategis Desa
Administrator 01 Maret 2018 09:51:57 WIB
Daftar peta permasalahan ini didapat dari hasil musrenbangdes penyusunan RPJM Desa Gadingsari yang menghadirkan masing-masing perwakilan dusun yang berkompeten dan mewakili unsur-unsur yang ada di dalamnya dengan menggunakan alat kaji Potret Desa, Diagram Venn Hubungan Kelembagaan serta Kalender Musim. Sebagai data tambahan, upaya observasi dan wawancara dengan para pihak terkait juga dilakukan, sehingga dimungkinkan tidak ada masalah, potensi dan usulan perencanaan pembangunan desa yang terlewatkan/tidak terakomodasi.
Semua pandangan yang muncul diinventarisir, dicoding, dan diskoring, untuk kemudian diurutkan berdasarkan nilai permasalahan yang mendapat skoring terbanyak di masing-masing bidang. Karena begitu banyaknya masalah yang masuk maka diupayakan reduksi data, sehingga masalah di sini benar-benar masalah pokok dan penting.
Di bawah ini adalah daftar masalah yang secara kualitatif dirasakan oleh masyarakat yang bersumber dari potret desa, kalender musim dan bagan kelembagaan yang dikelompokkan menurut bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Tabel : Bidang dan Permasalahan
No |
Bidang |
Masalah |
1 |
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan |
1. Penetapan dan penegasan batas Desa; yaitu : gapuro batas desa 2. Pendataan Desa; yaitu : profil desa 3. Penyusunan tata ruang Desa; yaitu : pembangunan ruang hijau desa 4. Penyelenggaraan musyawarah Desa; yaitu : Musrenbangdes 5. Pengelolaan informasi Desa; yaitu : peta desa 6. Penyelenggaraan perencanaan Desa; yaitu : RPJMDes & RKPDes 7. Penyelenggaraan evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; yaitu : LPPD, APBDes & LRA 8. Penyelenggaraan kerjasama antar Desa; yaitu : Sarpras DAN SPP PNPM-MPd
9. Pembangunan sarana dan prasarana kantor Desa; yaitu : Rehap Kantor Desa
|
2 |
Bidang Pelaksanaan Pembangunan |
1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan Desa, yaitu : pembangunan jalan, drainase, Saluran Irigasi dan TPT 2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, yaitu : Polindes, Posyandu 3. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, yaitu : TK, PAUD, TPQ 4. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi, yaitu : BUMDes, irigasi, UMKM 5. Pelestarian lingkungan hidup, yaitu : penghijauan |
3 |
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan |
1. Pembinaan lembaga kemasyarakatan; yaitu : RT,RW,LPMD,PKK, karang taruna 2. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban; yaitu : siskamling 3. Pembinaan kerukunan umat beragama; yaitu : PHBA 4. Pengadaan sarana dan prasarana olah raga; yaitu : lapangan olahraga 5. Pembinaan lembaga adat; yaitu : bersih desa 6. Pembinaan kesenian dan sosial budaya masyarakat; yaitu : Muslimat |
4 |
Bidang Pemberdayaan Masyarakat |
1. Pelatihan usaha ekonomi, pertanian, perikanan dan perdagangan; yaitu : Gapoktan, UMKM, Pelatihan penggunaan Bahan bekas, Kopwan dan Puap. 2. Pelatihan teknologi tepat guna; yaitu : biogas 3. Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan bagi kepala Desa, perangkat Desa, dan Badan Pemusyawaratan Desa; yaitu : Bimtek, Sosialisaisi peyelenggaraan Pemdesa 4. Peningkatan kapasitas masyarakat; yaitu : Pelatihan bengkel |
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musyawarah Kalurahan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Gadingsari 2025
- Pelantikan Dukuh Wonorejo I DK. XIV, "Panji Ahmad Nur"
- PENYALURAN BLT DD SEPTEMBER TAHUN 2024
- PENILAIAN KUNJUNGAN LAPANGAN LOMBA LPMK TINGKAT DIY TAHUN 2024
- PENYERAHAN SK PEMBERHENTIAN DUKUH WONOREJO I
- PENYULUHAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)
- Pembukaan Sanden Fair 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License