Peran TPK di Pemerintah Desa Gadingsari
Administrator 01 Maret 2018 10:20:46 WIB
GadingsariNews - Tim Pengelola Kegiatan (TPK) terdiri atas unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. TPK inilah yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui swakelola, yang meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penyerahan, pelaporan dan pertangungjawaban hasil pekerjaan.
Pemerintah Desa Gadingsari yang dalam hal ini dipimpin oleh Lurah, berkomitmen untuk pengadaan barang dan jasa selalu menggunakan TPK. Sebelum TPK bekerja selalu mengadakan koordinasi dengan masing-masing Pelaksana Kegiatan untuk mempelajari RAB dan memikirkan bagamaina pengadaan barang dan jasa tersebut.
Komentar atas Peran TPK di Pemerintah Desa Gadingsari
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musyawarah Kalurahan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Gadingsari 2025
- Pelantikan Dukuh Wonorejo I DK. XIV, "Panji Ahmad Nur"
- PENYALURAN BLT DD SEPTEMBER TAHUN 2024
- PENILAIAN KUNJUNGAN LAPANGAN LOMBA LPMK TINGKAT DIY TAHUN 2024
- PENYERAHAN SK PEMBERHENTIAN DUKUH WONOREJO I
- PENYULUHAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)
- Pembukaan Sanden Fair 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License