Pertemuan Rutin TPK Desa Gadingsari
Administrator 01 Maret 2018 10:28:48 WIB
GadingsariNews - Setiap malam Sabtu Lurah Desa Gadingsari selalu mengadakan koordinasi dengan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) 2018 dan anggotanya untuk memantau kegiatan di tahun berjalan. Setelah pembentukan TPK di awal tahun, Mashuri, selaku Lurah Desa menjabarkan bahwa tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK) antara lain :
- Menyusun RAB
- Menyusun spesifikasi teknis barang/jasa jika diperlukan
- Melaksanakan pembelian / pengadaan
- Memeriksa penawaran
- Melakukan negosiasi (tawar menawar)
- Menandatangani surat perjanjian (ketua TPK)
- Melakukan perubahan ruang lingkup pekerjaan
- Melaporkan kemajuan pelaksanaan pengadaan kepada Lurah desa
- Menyerahkan hasil pekerjaan setelah selesai 100% kepada Lurah desa
Komentar atas Pertemuan Rutin TPK Desa Gadingsari
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SE Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- SE Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes
- INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025 - KOPERASI MERAH PUTIH
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 1 TAHUN 2025 (REALISASI APBKAL TA 2024)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 7 TAHUN 2024 (APBKAL 2025)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 6 TAHUN 2024 (SILTAP)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 5 TAHUN 2024 (PEUBAHAN APBKAL TA 2024)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
