Sosialisasi Pemanfataan Tanah Desa oleh Dispertaru DIY
19 Maret 2018 11:03:57 WIB
GadingsariNews - Jumat (16/03) bertempat di Gedung Kaca Desa Gadingsari berlangsung kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Desa oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gadingsari. Kegiatan dimulai pada pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh Ketua BPD dan anggotanya, Lurah Desa dan semua pamong Desa Gadingsari.
Wiyono, S.IP dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya kegiatan ini karena perlunya narasumber dalam penyusunan Raperdes Tanah Desa di Desa Gadingsari yang belum bisa terselesikan.
Materi inti disampaikan oleb Ibu Yulia, dari Dispertaru DIY. Beliau menyampaikan pokok-pokok Peraturan Gubernur DIY nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfataan Tanah Desa.Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab dan diskusi.
Komentar atas Sosialisasi Pemanfataan Tanah Desa oleh Dispertaru DIY
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Lomba Administrasi Kelompok PKK Dusun
- POSYANDU BALITA PADUKUHAN DEMANGAN
- KIM Krisna Murti Buyutan adakan Sosialisasi Pemilu 2024
- PELATIHAN PENGOLAHAN SAMPAH DALAM RANGKA DESENTRALISASI
- PEMBINAAN "PANGRUKTI LAYA" KAUM ROIS DAN KADER GADINGSARI
- Monev Pelaksanaan Pembangunan, Pemerintahan Umum dan Kemasyarakatan bersama Komisi A DPRD dan Inspek
- PENYULUHAN DAN FASILITASI IBU HAMIL 20 November 2023
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
