SURAT EDARAN BUPATI BANTUL MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1439 H
16 Mei 2018 13:59:18 WIB
GadingsariNews - Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1439 H/2018 M khususnya bagi Aparat Sipil Negara (ASN)/Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul maka perlu memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1. Aparat Sipil Negara (ASN)/Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang beragama Islam wajib:
A. Menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
B. Memperbanyak amalan-amalan keutamaan bulan Suci Ramadhan dengan dilandasi iman dan taqwa serta semangat pengabdian yang tinggi, sebagai cermin akhlaqulkarimah.
2. Aparat Sipil Negara (ASN)/Aparatur Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul yang beragama lain, untuk menjaga/memelihara semangat toleransi dan kerukunan hidup antar umat beragama dan tidak menampakkan makan, minum dan merokok pada waktu siang hari.
3. Berdasarkan Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, POLRI pada Bulan Ramadhan serta Peraturan Bupati Bantul Nomor 92 Tahun 2015 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan dengan tidak mengurangi keutamaan bulan Suci Ramadhan, maka selama Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M jam kerja diatur sebagai berikut :
A. Bagi Instansi yang menerapkan 5 (lima) hari kerja :
1) Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30-14.30
2) Hari Jumat : Pukul 07.30-12.00
B. Bagi Instansi yang menerapkan 6 (enam) hari kerja :
1) Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30-13.30
2) Hari Jumat : Pukul 07.30-11.30
3) Hari Sabtu : Pukul 07.30-12.00
4. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32.5 jam per minggu
5. Selama Bulan Ramadhan 1439 H/2018 M kegiatan olahraga pegawai pada hari jumat ditiadakan.
(DiskominfoBantul)
Komentar atas SURAT EDARAN BUPATI BANTUL MENYAMBUT BULAN SUCI RAMADHAN TAHUN 1439 H
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musdus Dusun Patihan
- Musdus Dusun Demangan
- Rembuk Stunting Kalurahan Gadingsari
- SE Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- SE Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes
- INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025 - KOPERASI MERAH PUTIH
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 1 TAHUN 2025 (REALISASI APBKAL TA 2024)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
