Pendampingan dari Kabag Hukum Bantul
27 November 2018 14:07:09 WIB
GadingsariNews - Selasa (13/11) pukul 20.00 WIB bertempat di Ruang Rapat BPD Desa Gadingsari berlangsung kegiatan Pendampingan Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pemanfaatan Tanah Desa Desa Gadingsari oleh Kabag Hukum Bantul, Suparman, SIP,M.Hum. Kegiatan dihadiri oleh Lurah dan pamong serta Ketua BPD dan anggotanya. Kegiatan ini diharapkan menjadi salah satu upaya dari Pemerintah Desa dan BPD agar penyusunan Perdes tentang Pemanfaatan Tanah Desa Desa Gadingsari dapat berjalan dengan baik.
Komentar atas Pendampingan dari Kabag Hukum Bantul
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SE Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- SE Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes
- INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025 - KOPERASI MERAH PUTIH
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 1 TAHUN 2025 (REALISASI APBKAL TA 2024)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 7 TAHUN 2024 (APBKAL 2025)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 6 TAHUN 2024 (SILTAP)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 5 TAHUN 2024 (PEUBAHAN APBKAL TA 2024)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
