Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2015
27 Februari 2019 20:49:27 WIB
GadingsariNews - Rabu (27/02/2019) bertempat di Balai Desa Gadingsari berlangsung kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2015 tentang Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana oleh DPRD DIY.
Hadir dalam kegiatan tersebut DPRD DIY, Kepala BPBD DIY, Kepala BPBD Bantul dan tamu undangan yang berasal dari 4 desa seKecamatan Sanden. Dalam sambutannya, Mashuri Lurah Desa Gadingsari menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini mengingat Desa Gadingsari, umumnya Kecamatan Sanden adalah salah satu desa yang terletak di pinggir pantai yang tentunya rawan bencana.
Selanjutnya Ketua DPRD DIY juga menyampaikan bahwa penanggulangan bencana adalah tugas bersama. Beliau mengapresiasi bahwa di Desa Gadingsari sudah ada anggaran untuk penanggulangan bencana.
Materi disampaikan oleh Kepala Pelaksana BPBD Bantul dan Danang Samsurizal.
Komentar atas Sosialisasi Peraturan Daerah DIY Nomor 13 Tahun 2015
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musyawarah Kalurahan Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan Gadingsari 2025
- Pelantikan Dukuh Wonorejo I DK. XIV, "Panji Ahmad Nur"
- PENYALURAN BLT DD SEPTEMBER TAHUN 2024
- PENILAIAN KUNJUNGAN LAPANGAN LOMBA LPMK TINGKAT DIY TAHUN 2024
- PENYERAHAN SK PEMBERHENTIAN DUKUH WONOREJO I
- PENYULUHAN HUKUM DAN PEMBENTUKAN KELUARGA SADAR HUKUM (KADARKUM)
- Pembukaan Sanden Fair 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License