Musyawarah Desa tentang Kewenangan Desa
12 Juni 2019 13:45:33 WIB
GadingsariNews - Selasa (21/5/2019), dilaksanakan musyawarah desa kewenangan Desa Gadingsari Sanden. Musyawarah Desa ini adalah musyawarah desa kedua di Kecamatan Sanden. Musyawarah Desa ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi peraturan Bupati Bantul nomor 28 tahun 2019 tentang kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
Komentar atas Musyawarah Desa tentang Kewenangan Desa
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman Lowongan Pamong Jabatan Kaur Tata Laksana
- Sosialisasi Pengisian Pamong Kalurahan Jabatan Kaur Tata Laksana
- Lurah dan Pamong Kalurahan Gadingsari Menghadiri Senam Lintas Instansi.
- Kamituwa Hadiri Sosialisasi Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng
- Sosialisasi Pekerja Migran Indonesia.
- Penyuluhan Ibu Hamil.
- Panitia Pengisian Pamong segera Laksanakan Sosialisasi Pengisian Pamong Jabatan Kaur Tata Laksana
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
