Penyemprotan Masjid dan Fasilitas Umum di wilayah Desa Gadingsari
23 Maret 2020 13:26:20 WIB
Senin 23 Maret 2020 Pemerintah Desa Gadingsari melaksananakankegiatan penyemprotan masjid da fasilitas umum lainnya, sehubungan dengan adanya pandemic Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan berdasarkan Intruksi Bupati Bantul Nomor 1/ INSTR/ 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 19 ( COVID-19). Selain itu Pemerintah Desa Gadingsari juga menyampaikan pengumuman dan himbauan kepada takmir atau pengurus masjid untuk:
- Menggulung tikar atau karpet masjid karena akan di adakan penyemprotan disinfectant di lingkungan masjid seperti ruang dalam, serambi, gudang, tempat wudhu dan lainnya.
- Mencuci karpet dan tikar kemudian menyimpan di gudang sampai keadaan sudah membaik.
- Jika akan sholat di masjid, jamaah harap membawa Mukena dan Sajadah sendiri .
- Teratur menjaga kebersihan lantai masjid/ mushalla dengan cairan disinfectant.
- Menjaga Kebersihan tempat wudhu dan toilet dengan cairan disinfectant.
- Meminta para jamaah yang sedang batuk, demam, dan mengalami, gejala sakit seperti flu/ salesma agar melaksanakan shalat di rumah hingga sebuh.
- Ikut mengawasi penyebaran/ penularan virus corona ( Covid-19) dan melakukan upaya tanggap// melaporkan jika ada warga masyarakat dicurigai terdampak virus corona. Khususnya di sekitar masjid/ Mushala.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Protokol Kedatangan Sampai di Rumah dari Bepergian
- Pengumuman Waspada Covid dari Puskesmas Sanden
- Pengumuman dari Puskesmas Sanden
- #CEGAH PENYEBARAN VIRUS CORONA#
- Apa Itu Social Distancing ?
- Penyemprotan Desinfektan di Area Pantai Goa Cemara
- Penyemprotan Masjid dan Fasilitas Umum di wilayah Desa Gadingsari
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Pengumuman untuk warga Desa Gadingsari diharapkan segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)sebelum jatuh tempo pada tanggal 31 Juli 2020.