Pengumuman Waspada Covid dari Puskesmas Sanden
27 Maret 2020 11:04:29 WIB
_*PENGUMUMAN*_
Berdasar surat edaran Puskesmas Sanden
Perihal edaran tentang layanan informasi dan kewaspadaan covid 19 di puskesmas Sanden
(yang sudah kita distribusikan ke Desa)
Ketika ada orang yang datang dari
1️⃣luar negeri (negara terjangkit) atau
2️⃣daerah dengan penyebaran lokal infeksi covid 19 *(Jabodetabek Banten, Jateng, Jabar, Jatim, Sumut, Kepri, Kaltim, Kalteng, Kalbar, Sulut, Sulteng,Sulsel, Bali)*
Maka
*orang tersebut tidak perlu memeriksakan diri ke puskesmas untuk memastikan kesehatannya*
Langkah yang dilakukan adalah :
1. Orang tsb *langsung menuju rumah* tidak perlu mampir ke tempat umum (rumah makan/ Mushola/Dsb apalagi mampir puskesmas) untuk menghindari risiko penularan
2. Yang bersangkutan langsung melakukan karantina diri di rumah
3. Kepala Dusun/ warga dihimbau melaporkan orang tsb melalui call center covid 19 puskesmas Sanden di nomor
085876059118
_Meliputi_
*Nama :*
1.
2.
dst......
*Alamat domisili di Sanden/RT :*
*Berpergian dari ............ (Tanggal) :*
*Nomer HP yg bersangkutan/ keluarga terdekat:*
4. Pihak puskesmas akan menghubungi ybs untuk mengisi form pemantauan harian
5. Warga ikut memastikan karantina mandiri 14 hari dari orang yang bersangkutan. *pastikan dia benar benar karantina/isolasi di rumah*
6. Apabila ybs sakit (demam >38 derajat celcius, batuk pilek disertai sesak napas) segera ke puskesmas ( *poli pagi* ) atau ke RS
7. Karantina mandiri tetap dilakukan selama 14 hari meskipun dalam kondisi baik, karena *orang yg sudah terinfeksi tapi nampak sehat tetap bisa menularkan penyakit*.
Demikian informasi ini. Dan terima kasih telah berperan serta dalam pengendalian wabah covid19
TTD
PUSKESMAS SANDEN
Komentar atas Pengumuman Waspada Covid dari Puskesmas Sanden
Formulir Penulisan Komentar
PENGUMUMAN PEMBAYARAN PBB
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SE Menteri Koperasi RI No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- SE Menteri Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 tentang Juknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes
- INPRES NOMOR 9 TAHUN 2025 - KOPERASI MERAH PUTIH
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 1 TAHUN 2025 (REALISASI APBKAL TA 2024)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 7 TAHUN 2024 (APBKAL 2025)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 6 TAHUN 2024 (SILTAP)
- PERATURAN KALURAHAN GADINGSARI NOMOR 5 TAHUN 2024 (PEUBAHAN APBKAL TA 2024)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
